berat sabu paket 200 ribu

Ra(35), diduga seorang pengedar narkoba diciduk petugas dari Polsek Kundur, Karimun, Jumat (29/5/2015) siang sekitar pukul 14.00 WIB. KBRN Medan : Eka Rahiman alias Eka (36), warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan rekannya, Wirahadi Prihanjaya alias Ardi (33), Kamis petang (24/6/2021) di Cakra 4 PN Medan masing-masing dituntut pidana 4 tahun Selanjutnyasekira pukul 22.00 Wita datang Sdr. AGUS (DPO) kerumah terdakwa dan membeli shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 23.00 Wita datang Sdr. IYUK dan membeli 3 (tiga) paket shabu kepada terdakwa namun belum dibayar. Daripekerja serabutan itu, petugas mengamankan 1 paket sabu disimpan dalam tisu kemudian dililit menggunakan lakban warna hitam. Total sabu yang disita sebanyak 6,25 gram. timbangan elektronik, serta uang Rp 200 ribu. Dari penangkapan itu, kemudian mengembang ke tersangka lain, yakni Ari Usman alias Kunting (29), warga Desa Banjardowo BukaLayanan COD Sabu Paket Hemat, Seorang Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi Gabungan anggota Unitreskrim Polsek Sepulu dan Satnarkoba Polres Bangkalan menggulung seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU (35), warga Desa/Kecamatan Sepulu ketika menunggu pelanggan atau 'pasien' nya di depan rumahnya, pinggir Jalan Samudera Vay Tiền Trả Góp Tháng Tư Nhân. BANJARMASIN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Kalimantan Selatan telah menyita 3,4 kilo sabu dari 4 tersangka. Ternyata untuk satu tersangka yakni Adwad alias Ka'ik 45 warga Jalan Sutoyo S Gang Swadaya Kota Banjarmasin mengaku hanya diupah Rp 200 ribu. Padahal tak main-main, ia disuruh mengambil sabu seberat gram atau 2 kilogram sabu. Ka'ik ditangkap petugas BNNP Kalsel pada Rabu 30/1/2019 sore usai mendapat informasi ada seseorang membawa sabu dari Jalan A Yani Km17. Begitu digeledah lelaki yang mengenakan motor jenis Honda Revo ini didapati membawa sabu seberat 2 kilo lebih. "Cuma disuruh mengambil kesesdeorang ke km 17 waktu itu, di upah Rp200 ribu," tuturnya ketika ditanya. Kenapa dirinya mau mengambil sabu tersebut, padahal upahnya hanya Rp200 ribu, Ka'ik mengatakan itu adalah persekot.'Nanti katanya lagi," paparnya. Baca Ahmad Dhani Tulis Surat Dari Rutan Usai Dijenguk Mulan Jameela, Eks Maia Estianty Tak Jalani Vonis Baca Berantas Narkoba, Desa di Kabupaten Banjar Ini Dipilih Jadi Desa Bersih Narkoba Baca Jadwal Persinga vs Persebaya Surabaya di Piala Indonesia Sudah Ditentukan, Cuma Digelar Satu Leg Baca Terungkap! Sebelum Nodai 2 Bocah di Tanahbumbu, Mbah Minta Ijin ke Istri Pulang Nimbang Karet Ka'ik sendiri ditangkap petugas saat melintas di Jalan Beruntung Jaya depan Klinik Harmoni Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Kepala BNNP Kalsel Brigjen Nixon Manurung didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Edy Saprianadi , Senin 11/2/2019 mengatakan tersangka Adward atau Ka'ik adalah kurir dimana ia menerima narkotika dari seseorang di Jalan A Yani Km17 Gambut yang katanya akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Linbgkar Selatan, " Mereka hanya berhubungan lewat Hp, yang bersangkutan di upahj sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu dan telah dilakukan sebanyak 4 kali," papar Nixon, Barang bukti yang mereka temukan yakni dua paket sabu dengan berat atau bersih gram atau 2,4 kilogram sabu. 08 Januari 2018 Redaksi - Johan Nawawi alias Amzah dan pasangannya Sumiati alias Atik Cuk terjerat kasus narkotiksa. Pasangan Suami Istri pasutri ini disidang atas nyayian terdakwa terpisah, Agung Lismawati alias Debi, warga Pasar Pucang Anom Surabaya. "Kedua terdakwa Johan Nawawi dan Sumiati didakwa Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Neldy Denny dari Kejari Surabaya, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri PN Surabaya, Senin 8/1/2018. Dalam dakwaan dijelaskan, Johan Nawawi dan Sumiati menurut perkara No 3712/ SBY, dianggap bersalah karena menjual sabu-sabu paketan Rp 200 ribu ke Agung Lismawati. Di rumah pasutri kawasan Gubeng Kertajaya, anggota Reskoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti lain, yakni sabu berat nettonya 0,114 gram yang disembunyikan dari dalam botol permen. Satu buah dompet kain berisi enam pipet kaca bekas pakai masing-masing ada sisa sabu dengan berat keseluruhan netto 0,031 gram, beserta alat hisap. Barang haram tersebut didapat dari rekannya Ipung, yang kini jadi buruan polisi. Am detikSumbagselSelasa, 13 Jun 2023 1659 WIB Hal-hal Tentang Balita Positif Narkoba Minum Air Botol Bekas Bong Sabu Balita berinisial N 3 di Samarinda, positif narkoba usai minum air botol bekas bong sabu pemberian tetangganya, ST 51. Seperti apa kondisi terkini? detikHealthSelasa, 13 Jun 2023 1600 WIB Balita Samarinda Positif Sabu Masih Hiperaktif, Seberapa Parah Efeknya Pada Anak? Kondisi balita positif narkoba di Samarinda masih sudah membaik, meski masih hiperaktif karena efek dari sabu. Memang, separah apa efek sabu pada anak? detikJatengSelasa, 13 Jun 2023 1450 WIB Aiptu Fidel Pembawa Sabu Ditangkap TNI di Asahan Jadi Tersangka Anggota Bidokkes Polda Sumut, Aiptu Fidel Ferdinan Batee yang ditangkap TNI karena membawa sabu di Kabupaten Asahan ditetapkan jadi tersangka. Begini kasusnya. detikNewsSelasa, 13 Jun 2023 1417 WIB Aiptu Fidel yang Ditangkap TNI Bawa Sabu di Asahan Jadi Tersangka! Polisi menetapkan Aiptu Fidel Ferdinan Batee, oknum anggota Bidokkes Polda Sumut, sebagai tersangka. detikHealthSelasa, 13 Jun 2023 0831 WIB Kronologi Balita Positif Narkoba di Samarinda usai Diberi Minum dari Bong Sabu Seorang balita positif narkoba di Samarinda jenis metamfetamin atau sabu usai diberikan minum dari botol bekas bong. Begini kronologi lengkapnya. detikHealthSelasa, 13 Jun 2023 0730 WIB Viral Balita Positif Sabu Diberi Minum dari Bekas Bong, Kemenkes RI Turun Tangan Viral bayi positif narkoba usai diberikan minum oleh tetangganya dalam botol bekas bong. Kemenkes RI ikut turun tangan, bekerja sama dengan BNN. detikNewsSelasa, 13 Jun 2023 0612 WIB Kata Kemendikbud soal Komisi X DPR Usul Satgas Kampus Bebas Narkoba Kemendikbud Ristek akan mendalami usulan dari Ketua Komisi X DPR RI soal pembentukan Satgas Kampus Bebas Narkoba. detikNewsSenin, 12 Jun 2023 2345 WIB Tetangga Minta Maaf, Ibu Balita Samarinda Positif Sabu Tolak Damai Balita laki-laki inisial N 3 di Samarinda positif sabu usai diberi minuman tetangganya inisial ST 51. Ibu korban, MP menolak damai meski ST meminta maaf. detikBaliSenin, 12 Jun 2023 2139 WIB BNN NTB Musnahkan 3,1 Kilogram Sabu-Selamatkan Anak dari Narkoba BNN NTB mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,6 kilogram. Dari barang bukti yang disita itu, petugas berhasil menyelamatkan sekitar anak. detikJatengSenin, 12 Jun 2023 2057 WIB Ibu Balita Positif Sabu Tolak Permintaan Maaf Pelaku Pemberi minum balita dengan botol yang terkontaminasi sabu meminta maaf kepada keluarga korban. Namun ibu balita itu menolak damai. Beranda Daerah Jawa Timur Selasa, 02 April 2013 - 1753 WIB Daftar harga paket hemat sabu di 'kios narkoba' A A A - Memberikan kemudahan kepada para pelanggan, pemilik 'kios narkoba' menyediakan beberapa paket hemat sabu. Setidaknya pemilik 'kios narkoba' ini menyediakan empat jenis paket sabu dari berbagai Direktorat Narkoba Polda Jatim AKBP Samudi beberapa paket tersebut adalah berdasarkan ukuran. Tentunya harga pun berbeda. Masing-masing seharga Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp300 ribu. Paket tersebut dibungkus dalam kotak dan di dalamnya terdapat beberapa bungkus klip Samudi tidak menjelaskan secara rinci berapa gram dalam setiap paket. Setelah mendapatkan barang tersebut, para pelanggan langsung bias menikmati sabu tersebut. "Namun jika pembeli tidak memanfaatkan fasilitas tempat tersebut juga tidak apa-apa. Yang jelas tempat ini merupakan fasiltas plus yang diberikan," katanya di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Selasa 2/4/2013.Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan kios narkoba’ di Desa Jeddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Korps berseragam coklat ini menggerbek tempat tersebut sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 29 Januari. Dari penggerbekkan itu diamankan tiga tersangka. Kemudian pada 18 Maret, Polisi mengamankana 9 orang tamu di kawasan tersebut. Polisi juga akan mendalami keterlibatan oknum aparat sebagai backing tempat tersebut. Hal itu diduga kuat karena sudah dua kali dilakukan penggerbekkan namun tetap saja beroprasi. Selain itu, dalam beberapa kali penggerbekkan itu, pemilik 'kios narkoba' selalu lolos dan saat ini sudah menjadi buron polisi.rsa narkoba Berita Terkini More 32 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu Home Kriminal Beli Sabu 200K, Remaja Asal Bandung ini Dihukum 4,5 Tahun 16 September 2022 1820 WITA Denpasar Dibaca 1310 Pengunjung Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Awang Fio Prayoga 21 yang di lakukan secara daring, Denpasar, - Awang Fio Prayoga 21 hanya bisa menyesali lantaran masih mengkonsumsi sabu. Bahkan paket hemat sabu 0,06 gram yang dibelinya seharga ribu, mengantarkannya ke jeruji besi selama 4,5 tahun penjara. Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar yang kini kondisi serba tertutup rapat, walau jarang digelar sidang offline. Perbuatan terdakwa oleh Majelis Hakim terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotik tahun 2009. Ketuk palu hakim ini sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut umum JPU I GST Lanang Suyadnyana,SH. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan," baca hakim Sukradana. Sebelum terdakwa menerima hukuman itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan pukul Senin, 25 April 2022. Saat itu, remaja kelahiran Bandung Mei 2001 ini hendak mengkonsumsi sabu di sebuah penginapan Oyo Vin Stay yang terletak di Jalan Tukad Badung, Renon. Hanya saja sebelumnya, saat dirinya memesan sabu kepada seseorang bernama ADI, justru sudah terendus petugas. Hingga akhirnya diketahui keberadaan remaja ini untuk mengkonsumsi sabu. Sementara penjualnya yang bernama ADI justru belum disentuh petugas. Dari drama penggerebekan itu, petugas mengamankan satu paket sabu berat 0,06 gram, sebuah bong dan pipet. "Terdakwa mengaku mengambil lewat tempelan di sebuah posko di jalan Tukad Balian dekat pasar," sebut Jaksa Lanang dalam

berat sabu paket 200 ribu